get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:55 WIB
header img
Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kedua tersangka yakni DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS yang menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing pada tahun yang sama. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 17 Desember 2025, usai tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status kedua pejabat PT Inalum ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut