get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:55 WIB
header img
Tilep Uang Penjualan Alumunium, Dua Pejabat Inalum Masuk Bui. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kedua tersangka yakni DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS yang menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing pada tahun yang sama. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 17 Desember 2025, usai tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status kedua pejabat PT Inalum ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Indra, modus yang digunakan yakni dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya wajib dilakukan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133 miliar. Namun, Indra menegaskan nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.

“Untuk kepastian nominal kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DS dan JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Indra menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyidik terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut