"Jadi saksi pelapor bernama Syahrul itu sudah dipanggil seminggu ini. Tapi engga datang. Padahal namanya ada di BAP. Makanya Jumat nanti akan kita layangkan lagi surat pemanggilan kedua," ungkapnya.
"Kalau nanti tidak datang, ya kita lanjutkan ke tahap konfrontir karena terlapor kemarin sudah dimintai keterangan tidak ingin memberi kesaksian. Baru setelah itu gelar perkara serta lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, BM diduga melakukan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), YR warga Medan Amplas menggunakan senjata tajam. Aksi itu dilakukan BM dihadapan anak YR, yang masih berusia 10 tahun.
Pengancaman itu terjadi, saat YR melihat lahan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kejadiannya Sabtu, 16 Oktober 2021 kemarin. Saya beserta suami dan dua anak memenuhi undangan ayah teman saya untuk melihat lahan yang katanya mau di jual dan dikembangkan di daerah Sergai sekira pukul 14.00 WIB," jelas YR.
Merasa tak terima dengan perbuatan BM yang disebut - sebut preman setempat, YR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Editor : Odi Siregar