MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Agama (PA) Medan menerbitkan penetapan sita jaminan dalam perkara gugatan harta gono-gini dengan nomor register perkara 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn atas objek yang menjadi milik turut tergugat (TT) VIII.
Adapun para tergugat dalam perkara tersebut berjumlah 9 orang salah satu di antaranya bernama Nizar (TT VIII) Sedangkan, pihak penggugat berjumlah 1 orang dengan nama Candra bin Yasin.
Candra merupakan mantan suami dari Maya Fitrianti binti Nizar. Setelah keduanya resmi berpisah, Candra pun selanjutnya menggugat Maya dan Nizar selaku orang tua kandung Maya serta pihak Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan terkait pembagian harta gono-gini ke PA Medan.
Kini, PA Medan telah mengeluarkan penetapan sita jaminan atas objek perkara yang dimiliki Nizar. Padahal, Nizar tidak ada sangkut pautnya dalam urusan pembagian harta gono-gini dengan mantan menantunya itu.
Melihat fenomena tersebut, Bintang M.I.M. Panjaitan didampingi Diky Murwansyah yang merupakan Kuasa Hukum Nizar meminta Majelis Hakim PA yang diketuai Muslim bersikap profesional.
"Klien kita merupakan turut tergugat VIII, orang tua dari Tergugat," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Bintang pun mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan sangat dirugikan atas penetapan sita jaminan ini.
"Sebab, tanah seluas 305 m² di Jalan Ileng No. 5 A Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan tanah seluas 319 m² di Jalan Ileng No 5 A Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, mengapa dijadikan objek perkara sidang pembagian harta putrinya dengan mantan suami putrinya tersebut, karena jelas objek yang dijadikan sita jaminan adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak milik yg masih tercatat atas namanya dan selain itu saat ini kedua objek tersebut masih dalam jaminan di bank," sebutnya.
Ia pun menegaskan, kedua objek tersebut sampai saat ini tidak ada suatu putusan apa pun yang telah menyatakan bahwa kedua objek milik Nizar adalah bagian harta bersama dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat.
"Bahwa penetapan sita jaminan ini juga menjadi liar, karena hanya berdasarkan gugatan dan permohonan penggugat semata tanpa ada pernah memeriksa semua bukti-bukti dan alasan-alasan yang cukup serta keberatan-kebaratan dari tergugat maupun TT VIII," tegasnya.
Pihaknya menilai bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terkesan berat sebelah dan memihak kepada pihak penggugat.
"Dalam pemeriksaan ini juga terkesan adanya keberpihakkan Majelis Hakim terkait dikeluarkannya penetapan sita jaminan yang menurut hemat kami, kedua objek milik TT VIII tidak mempunyai hubungan atau alasan yang cukup untuk mendukung dikeluarkan sita jaminan atas perkara ini," cetus Bintang.
Dengan demikian, pihaknya pun menilai Majelis Hakim telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 jo 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Oleh karena itu selaku Kuasa Hukum dari tergugat dan TT VIII memohon Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY untuk dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan jalannya pemeriksaan persidangan ini demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum bagi setiap warganegara di negara ini," tandas Bintang.
Wartawan mencoba konfirmasi hal ini langsung ke Kantor PA Medan Jalan Sisingamangaraja Medan. Tapi wartawan diminta satpam PA Medan untuk melengkapi surat wawancara terlebih dulu.
"Setelah suratnya dikirimkan, nanti suratnya dibalas dan dikabari untuk jadwal wawancaranya, karena Humasnya juga bersidang. Jadi enggak bisa langsung wawancara tanpa adanya surat," ucapnya.
Editor : Odi Siregar