get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Pemalsu STNK-BPKB Antar Pulau Dibongkar Polda Sumut, 8 Mobil 'Mr Bean' Ikut Disita

Kuasa Hukum Korban: Kami Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:41 WIB
header img
Kuasa hukum A Sin, DR (c) Andri Agam. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kuasa hukum A Sin, DR (c) Andri Agam, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas penetapan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait pendirian perusahaan bersama, PT Tanindo Jaya Subur.

Andri Agam dari kantor hukum Andri Agam SH MH Law Firm & Partners menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan penggelapan terhadap Susanto Lian tertuang dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor: Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tertanggal 24 April 2025. Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan dokumen memiliki SPDP tertanggal 12 April 2025.

"Kami mengapresiasi kepada bapak Kapolda Sumut, kepada pak Direktur, pak Kasubdit, Jama Purba dan Reza. Setelah kordinasi, sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka," ujar Andri Agam kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (7/5/2025).

Andri Agam memaparkan kronologi kasus yang bermula beberapa tahun lalu ketika Susanto Lian mengajak korban untuk mendirikan perusahaan pupuk di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Korban, A Sin, kemudian memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp1 miliar kepada Susanto.

Selanjutnya, keduanya membuat akta pendirian perusahaan dengan A Sin menjabat sebagai Komisaris dan Susanto Lian sebagai Direktur, dengan pembagian keuntungan 50:50. Namun, tanpa sepengetahuan korban, Susanto Lian mengajukan pailit perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terungkap pada Maret 2022 dan dilaporkan ke Polda Sumut.

"Surat panggilan tidak sampai ke klien. Panggilan koran, tapi Susanto tahu alamat rumah klien kami. Memalsukan tandatangan lalu, untuk memindahkan uang dari Bank BRI ke rekening pribadi," ungkap Andri.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut