get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Asusila Anak, Kuasa Hukum Korban Minta Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Perkara

Laporan Tak Ditanggapi, IRT yang Diancam Preman Pertanyakan Kinerja Polres Sergai

Rabu, 06 April 2022 | 19:34 WIB
header img
Ilustrasi pelaku penganiayaan dipenjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Laporan polisi dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YR yang nyaris dibacok oleh preman belum menemukan titik terang. Diketahui, YR nyaris dibacok saat hendak melihat lahan di Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. 

Melalui kuasa hukum, Riadi menilai laporan YR di Polres Sergai tak kunjung menemukan titik terang. Kliennya pun mempertanyakan kinerja kepolisian setempat yang terkesan lamban dan mengulur waktu. Padahal, terlapor berinisal BM diduga preman besar di daerah tersebut. 

"Kita sangat mengapresiasi himbauan Kapolri untuk memberantas tidak premanisme tanpa pandang bulu. Namun sayangnya, hal tersebut seolah tidak didukung oleh jajarannya. Terbukti dengan kasus yang saat ini tengah dihadapi oleh klien saya," ungkapnya, Rabu (6/4/2022). 

Lebih lanjut, Riadi mengatakan, perbuatan terlapor merupakan salah satu bentuk premanisme kepada Kliennya. 

Apalagi, dari informasi yang diterima pihaknya di lapangan, bahwa terlapor sudah biasa melakukan pengancaman seperti yang dihadapi oleh Kliennya, YR. 

"Hanya karena dia warga setempat dan katanya preman besar makanya tidak ada yang berani melaporkan. Saya sendiri beberapa waktu yang lalu ditantang dengan kata-kata bahwa dia tidak takut atas laporan klien saya," katanya. 

"Bahkan ia merasa bisa mengugurkan laporan klien saya dengan mengatakan bahwa anaknya saja dulu kasus pembunuhan hanya 2 tahun penjara lalu keluar," tambahnya. 

Riadi juga mengungkapkan, perkembangan kasus itu, kata penyidik Polres Sergei, Limbong, masih bertumpu alasan terhadap satu orang saksi yang tak kunjung datang untuk memberikan keterangan. 

"Saat klien saya menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, kata penyidiknya bahwa saat ini pihak Polres Sergai sedang menunggu saksi atas nama Syahrul yang namanya masuk di BAP untuk hadir memberi keterangan dan sudah panggilan ke dua," jelasnya. 

"Lalu jika yang bersangkutan tidak hadir, kasusnya mandek? Tidak jalan? Sedangkan saksi yang kami hadirkan dan sudah di BAP 2 kali ada tiga orang. Bahkan sudah olah TKP, kok kesannya seperti diulur ya," timpalnya. 

Sementara, penyidik Polres Sergai, Limbong mengungkapkan, sejauh ini laporan YR telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak empat orang. Hanya saja, ada satu saksi lagi yang dalam proses pemanggilan. 

"Jadi saksi pelapor bernama Syahrul itu sudah dipanggil seminggu ini. Tapi engga datang. Padahal namanya ada di BAP. Makanya Jumat nanti akan kita layangkan lagi surat pemanggilan kedua," ungkapnya. 

"Kalau nanti tidak datang, ya kita lanjutkan ke tahap konfrontir karena terlapor kemarin sudah dimintai keterangan tidak ingin memberi kesaksian. Baru setelah itu gelar perkara serta lainnya," lanjutnya. 

Sebelumnya, BM diduga melakukan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), YR warga Medan Amplas menggunakan senjata tajam. Aksi itu dilakukan BM dihadapan anak YR, yang masih berusia 10 tahun. 

Pengancaman itu terjadi, saat YR melihat lahan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

"Kejadiannya Sabtu, 16 Oktober 2021 kemarin. Saya beserta suami dan dua anak memenuhi undangan ayah teman saya untuk melihat lahan yang katanya mau di jual dan dikembangkan di daerah Sergai sekira pukul 14.00 WIB," jelas YR. 

Merasa tak terima dengan perbuatan BM yang disebut - sebut preman setempat, YR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut