get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Asusila Anak, Kuasa Hukum Korban Minta Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Perkara

Laporan Tak Ditanggapi, IRT yang Diancam Preman Pertanyakan Kinerja Polres Sergai

Rabu, 06 April 2022 | 19:34 WIB
header img
Ilustrasi pelaku penganiayaan dipenjara. (Foto: Istimewa)

"Bahkan ia merasa bisa mengugurkan laporan klien saya dengan mengatakan bahwa anaknya saja dulu kasus pembunuhan hanya 2 tahun penjara lalu keluar," tambahnya. 

Riadi juga mengungkapkan, perkembangan kasus itu, kata penyidik Polres Sergei, Limbong, masih bertumpu alasan terhadap satu orang saksi yang tak kunjung datang untuk memberikan keterangan. 

"Saat klien saya menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, kata penyidiknya bahwa saat ini pihak Polres Sergai sedang menunggu saksi atas nama Syahrul yang namanya masuk di BAP untuk hadir memberi keterangan dan sudah panggilan ke dua," jelasnya. 

"Lalu jika yang bersangkutan tidak hadir, kasusnya mandek? Tidak jalan? Sedangkan saksi yang kami hadirkan dan sudah di BAP 2 kali ada tiga orang. Bahkan sudah olah TKP, kok kesannya seperti diulur ya," timpalnya. 

Sementara, penyidik Polres Sergai, Limbong mengungkapkan, sejauh ini laporan YR telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak empat orang. Hanya saja, ada satu saksi lagi yang dalam proses pemanggilan. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut