BREAKING NEWS Didalangi Mantan Sopir, Ini Motif Pembakaran Rumah Hakim di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id – Polisi akhirnya memecah teka-teki kebakaran yang menghanguskan rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang yang terjadi beberapa waktu. Namun belakangan diketahui, api itu bukan musibah, melainkan ulah orang dekat sendiri: mantan sopir korban, Fahrul Azis.
Fahrul tidak bergerak sendirian. Ia menarik tiga rekannya: Hamonangan Simamora yang ikut menjual perhiasan dan memantau situasi setelah rumah terbakar; Hariman Sitanggang yang turut mengantar menjual perhiasan; serta Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas yang membeli barang curian tersebut.
“14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11).
Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal. Sebanyak 49 saksi diperiksa, didukung rekaman CCTV serta olah TKP yang dirangkai menjadi satu alur kejadian utuh.
Kasus ini bermula Selasa pagi, 4 November 2025, pukul 09.36 WIB. Istri hakim, Wina Falinda, terekam CCTV meninggalkan kompleks menggunakan Fortuner. Seperti kebiasaan yang sudah diketahui Fahrul, kunci rumah diletakkan di rak sepatu depan teras.
Pukul 10.07 WIB, CCTV kembali menangkap Fahrul melintas dengan sepeda motor sambil mengamati lingkungan sekitar. Ia tidak langsung masuk karena melihat penjaga pintu, lalu memutar dan kembali beberapa menit kemudian. Pada pukul 10.17 WIB, ia memarkir motor dekat rumah korban, mengambil kunci dari rak sepatu, dan masuk begitu saja tanpa merusak pintu.
Editor : Ismail