Ngeri! Curi Foto Instagram Lalu Direkayasa AI Tanpa Busana, Warga Sumut Berakhir di Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id - Kejahatan siber berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kembali dibongkar pihak kepolisian. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang tersangka berinisial TH, yang diduga kuat memanipulasi foto wajah korban menjadi konten pornografi dengan menggunakan aplikasi AI.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius karena pelaku memanfaatkan celah kecanggihan teknologi untuk menyerang kehormatan dan privasi seseorang di ruang digital. Pengungkapan bermula dari laporan korban pada 8 Juli 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian proses digital forensic.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," tegas Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka TH menjalankan aksinya melalui skenario yang sangat merugikan psikologis korban. Pola kejahatan pelaku meliputi beberapa tahapan yakni pencurian data visual, di mana, tersangka mengunduh lima foto korban yang dipajang di akun Instagram pribadi milik korban.
Manipulasi gigital (Deepfake) yakni foto-foto tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi berbasis AI untuk direkayasa sedemikian rupa, hingga menghasilkan visual korban dalam kondisi tanpa busana, pencemaran nama baik, di mana tersangka membuat akun Instagram palsu, mengunggah foto syur hasil rekayasa AI tersebut, dan dengan sengaja menandai (tag) akun asli korban agar dilihat oleh publik dan pemerasan bermodus solusi yakni setelah korban merasa dipermalukan, tersangka kemudian menghubungi korban dan menawarkan jasa untuk menghapus akun palsu buatan dirinya sendiri dengan syarat korban harus mentransfer sejumlah uang.
"Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.
Editor: Chris