BREAKING NEWS Didalangi Mantan Sopir, Ini Motif Pembakaran Rumah Hakim di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id – Polisi akhirnya memecah teka-teki kebakaran yang menghanguskan rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang yang terjadi beberapa waktu. Namun belakangan diketahui, api itu bukan musibah, melainkan ulah orang dekat sendiri: mantan sopir korban, Fahrul Azis.
Fahrul tidak bergerak sendirian. Ia menarik tiga rekannya: Hamonangan Simamora yang ikut menjual perhiasan dan memantau situasi setelah rumah terbakar; Hariman Sitanggang yang turut mengantar menjual perhiasan; serta Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik toko emas yang membeli barang curian tersebut.
“14 November 2025, para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11).
Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal. Sebanyak 49 saksi diperiksa, didukung rekaman CCTV serta olah TKP yang dirangkai menjadi satu alur kejadian utuh.
Kasus ini bermula Selasa pagi, 4 November 2025, pukul 09.36 WIB. Istri hakim, Wina Falinda, terekam CCTV meninggalkan kompleks menggunakan Fortuner. Seperti kebiasaan yang sudah diketahui Fahrul, kunci rumah diletakkan di rak sepatu depan teras.
Pukul 10.07 WIB, CCTV kembali menangkap Fahrul melintas dengan sepeda motor sambil mengamati lingkungan sekitar. Ia tidak langsung masuk karena melihat penjaga pintu, lalu memutar dan kembali beberapa menit kemudian. Pada pukul 10.17 WIB, ia memarkir motor dekat rumah korban, mengambil kunci dari rak sepatu, dan masuk begitu saja tanpa merusak pintu.
Fahrul membawa sebotol Pertalite yang sudah disiapkan dari luar. Ia masuk ke kamar korban, membuka lemari, mengambil perhiasan milik istri hakim dan memasukkannya ke tas selempang. Setelah itu, ia mulai menyulut api menggunakan tisu yang dibasahi Pertalite.
“Di dalam lemari ada laci, di situ lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” jelas Calvijn.
Api mulai membesar, dan setelah memastikan kamar terbakar, Fahrul keluar rumah, mengunci pintu depan kembali, lalu menaruh kunci persis di tempat semula agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa. Ia kemudian kabur dari kompleks.
“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Di situ lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Calvijn.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap mengepul dari rumah. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu menerima pesan WhatsApp dari tetangga yang mengabarkan rumahnya terbakar. “Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan,” kata Calvijn.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu menegaskan kerja cepat tim gabungan membuat keempat pelaku dapat diungkap lengkap dengan barang bukti emas batangan, perhiasan, sepeda motor dan sejumlah temuan lain yang memperkuat rangkaian kejadian.
“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” ujar Calvijn.
Dari hasil penyidikan, rangkaian peristiwa mulai dari langkah awal pelaku masuk ke kompleks, proses pencurian, hingga api yang membesar di kamar korban kini sudah tersusun jelas. Potongan rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta barang bukti yang diamankan menggambarkan bagaimana mantan sopir yang memahami kebiasaan keluarga itu memanfaatkan celah kecil menjadi aksi berbahaya yang menghancurkan rumah hakim tersebut.
Polisi memastikan konstruksi kejadian yang dipadukan dari olah TKP dan bukti digital sudah solid, menguatkan bahwa pembakaran dilakukan dengan sengaja setelah perhiasan disikat, sebelum pelaku menutup pintu dan meninggalkan rumah seperti tidak terjadi apa-apa.
Editor : Ismail