Tiga Tahun Jadi Buronan, Bandar Sabu Palas Dibekuk Saat Bersantai di Medan
Pelaku diketahui terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan.
Sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dahulu ditangkap pada Selasa (10/5/2025) dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram. Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti bungkus plastik narkotika merek Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil untuk membagi sabu.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Palas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Padang Lawas.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring