Polda Sumut Ajukan Red Notice: Pasutri Pemilik Dragon KTV Diburu Interpol

TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id – Perburuan terhadap bandar narkoba kelas kakap di Sumatera Utara semakin diperketat. Polda Sumut memastikan akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga orang buronan kasus narkotika, termasuk sepasang suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan.
Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, yang disebut sebagai otak di balik bisnis pil ekstasi di Dragon KTV. Seorang lagi adalah Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sosok yang disebut mengendalikan masuknya sabu-sabu melalui jalur laut di wilayah Tanjung Balai, Asahan, Batubara hingga Labuhan Batu.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan Red Notice terhadap tiga DPO kasus narkoba ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu, (2/4/10/2025).
Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah para buronan kabur ke luar negeri. “Kita tidak ingin mereka leluasa melarikan diri. Pencekalan juga kita ajukan,” tambah Calvijn, yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolrestabes Medan.
Menurutnya, penerbitan Red Notice menjadi langkah strategis agar Interpol bisa ikut memburu ketiga buronan tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan Interpol. Jangan sampai mereka bebas berkeliaran di negara lain,” tegasnya.
Editor : Ismail