get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad

Seru-seruan Lomba 17-an Bisa Jadi Haram, Ini yang Diingatkan MUI

Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:41 WIB
header img
Ilustrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMedan.id – Meriahkan HUT Kemerdekaan dengan lomba Agustusan boleh-boleh saja. Namun, panitia perlu berhati-hati menentukan sumber dana hadiah agar perlombaan tidak masuk kategori judi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menyoroti kebiasaan panitia menarik uang pendaftaran dari peserta lomba. Menurutnya, uang tersebut tidak boleh kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada pemenang.

Ketentuan itu menjadi penting karena peserta berada pada posisi bisa mendapatkan hadiah atau kehilangan uang yang telah dibayarkan. Skema semacam ini dinilai memiliki unsur qimar atau perjudian.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari MUI Digital, Minggu (9/8/2026).

Kiai Muiz Ali mengatakan, perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan tetap memiliki nilai positif. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana hiburan sekaligus melatih ketangkasan, kedisiplinan dan memperkuat kebersamaan warga.

Persoalan muncul ketika hadiah lomba berasal dari uang yang dipertaruhkan peserta. Ia menegaskan, panitia harus membedakan biaya penyelenggaraan dengan sumber dana hadiah.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut