Ayah Raline Shah Kena Scammer: Napi Lapas Kelas I Medan Jadi Otak, Rugi Rp 254 Juta

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi penipuan online lain yang pernah dilakukan oleh para tersangka.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” tutup Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Sebagai informasi, Rahmat Shah adalah tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai anggota MPR RI (1999-2004) dan DPD dari Sumatera Utara (2009-2014).
Kemudian, Raline Shah, anak korban, adalah aktris dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Editor : Jafar Sembiring