Ayah Raline Shah Kena Scammer: Napi Lapas Kelas I Medan Jadi Otak, Rugi Rp 254 Juta

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil membongkar jaringan penipuan daring (scammer) yang menjadikan tokoh masyarakat Sumut dan ayah dari artis ternama Raline Shah, Rahmat Shah, sebagai korban. Empat tersangka, termasuk dua narapidana Lapas, telah diamankan terkait kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian total hingga Rp 254 juta.
Kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus scammer ini pada 10 September 2025, di sejumlah lokasi, termasuk di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Mereka adalah:
1. Muhammad Syarippudin Lubis (25), narapidana (napi) Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
2. Rizal (24), napi Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
3. Indri Permadani (20), warga Pasar Lebar, Langkat.
4. Tika Handayani (30), warga Medan Tembung, Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, dalam konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (15/10/2025), menjelaskan secara rinci peran masing-masing pelaku:
- Muhammad Syarippudin Lubis berperan sebagai pelaku utama. Ia mencari nomor Rahmat Shah melalui aplikasi Get Contact dan berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp menggunakan foto profil anak korban, Raline Shah. Pelaku menggunakan serangkaian kata bohong untuk menipu dan mengelabui korban.
- Rizal berperan sebagai pemilik telepon seluler yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan online dari dalam Lapas. Rekening Rizal juga menjadi rekening awal penampungan uang transfer dari korban.
- Indri Permadani dan Tika Handayani berperan sebagai penampung sementara uang hasil kejahatan. Uang tersebut ditransfer dari rekening Rizal ke rekening kedua wanita ini.
Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengungkapkan bahwa korban, Rahmat Shah (yang juga menjabat Ketua PMI Sumut dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera), melakukan transfer sebanyak empat kali ke rekening Rizal, dengan total kerugian mencapai Rp 254 juta.
"Rahmat Shah mentransfer secara bertahap. Kemudian, si Rizal setelah mendapatkan transfer mengirimkan ke Indri Permadani Rp 24 juta, Rp 42 juta, lanjut Rp 88 juta, terakhir Rp 100 juta. Kemudian, Indri Permadani lanjut mengirim ke Tika Handayani. Mereka mengirim dengan cepatnya," jelas Doni.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi penipuan online lain yang pernah dilakukan oleh para tersangka.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” tutup Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Sebagai informasi, Rahmat Shah adalah tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai anggota MPR RI (1999-2004) dan DPD dari Sumatera Utara (2009-2014).
Kemudian, Raline Shah, anak korban, adalah aktris dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Editor : Jafar Sembiring