Malaysian Overstay Parah! 375 Hari Bablas, Imigrasi Medan Langsung Deportasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia (WN) berinisial NS karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. NS diketahui melampaui batas izin tinggal (overstay) hingga 375 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia," tegasnya, Jumat (10/10/2025).
NS masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mematuhi batas waktu tersebut dan menetap di Indonesia hingga ditemukan telah overstay lebih dari satu tahun.
Atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, NS dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keputusan deportasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025.
Editor : Jafar Sembiring