get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Datangi Warga, Paspor Bisa Selesai di Hari yang Sama Lewat Program Eazy Passport

Malaysian Overstay Parah! 375 Hari Bablas, Imigrasi Medan Langsung Deportasi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:47 WIB
header img
Nekat Overstay 375 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia (WN) berinisial NS karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. NS diketahui melampaui batas izin tinggal (overstay) hingga 375 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian. 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia," tegasnya, Jumat (10/10/2025).

NS masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mematuhi batas waktu tersebut dan menetap di Indonesia hingga ditemukan telah overstay lebih dari satu tahun.

Atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, NS dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keputusan deportasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor WIM.2.IMI.1-16394.GR.03.09 Tahun 2025.

Proses deportasi NS dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah seluruh koordinasi dan pemeriksaan administrasi selesai, NS diterbangkan kembali menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan NS bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan poin ke-8 dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut