get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Datangi Warga, Paspor Bisa Selesai di Hari yang Sama Lewat Program Eazy Passport

Malaysian Overstay Parah! 375 Hari Bablas, Imigrasi Medan Langsung Deportasi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:47 WIB
header img
Nekat Overstay 375 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Proses deportasi NS dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah seluruh koordinasi dan pemeriksaan administrasi selesai, NS diterbangkan kembali menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan NS bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan poin ke-8 dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut