Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan, Diduga Tilep Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:53 WIB

“Dalam dokumen, proyek dinyatakan selesai. Tapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Noprianto.
Tim ahli yang diterjunkan Kejari Binjai juga menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dengan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. RIP – Plt Kadis PUTR Binjai (Pejabat Pembuat Komitmen)
2. SFP.Z – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
3. TSD – pihak penyedia atau rekanan proyek
Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing bernomor Prin-02, Prin-03, dan Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Editor : Ismail