Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan, Diduga Tilep Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

BINJAI, iNewsMedan.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, Senin (6/10/2025) malam. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penahanan RIP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan Kejari Binjai pada tanggal 6 Oktober 2025.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa Pemko Binjai menerima total Rp14,9 miliar dana DBH Sawit dari pemerintah pusat untuk perawatan jalan. Namun, proyek tersebut banyak menimbulkan persoalan hukum dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar kegiatan tidak sesuai perencanaan dan ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum,” ujar Noprianto, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, pada 2023, Pemko Binjai mendapat dana sebesar Rp7,9 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh paket pekerjaan. Namun, seluruhnya tidak dikerjakan sesuai rencana. Setahun kemudian, 2024, Pemko kembali menerima Rp6,99 miliar untuk lima proyek lanjutan, tetapi seluruh kegiatan justru digabung dan dikerjakan bersamaan dengan proyek tahun sebelumnya.
Lebih parah lagi, penyidik menemukan dua proyek fiktif yang tidak pernah dikerjakan, meski uang muka (DP) telah cair penuh. Proyek itu masing-masing adalah Pemeliharaan Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp1,49 miliar, serta Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,51 miliar.
Selain itu, sepuluh proyek lainnya seharusnya selesai pada akhir 2024, namun faktanya baru rampung Mei 2025. Meski demikian, berita acara serah terima pekerjaan telah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah pekerjaan selesai tepat waktu.
Editor : Ismail