get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Ditahan, Kadis Pariwisata Nias Utara Langsung Setor Rp90 Juta ke Kejari

Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan, Diduga Tilep Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:53 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, Senin (6/10/2025) malam. Foto: Istimewa

BINJAI, iNewsMedan.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, Senin (6/10/2025) malam. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Penahanan RIP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan Kejari Binjai pada tanggal 6 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa Pemko Binjai menerima total Rp14,9 miliar dana DBH Sawit dari pemerintah pusat untuk perawatan jalan. Namun, proyek tersebut banyak menimbulkan persoalan hukum dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar kegiatan tidak sesuai perencanaan dan ditemukan sejumlah perbuatan melawan hukum,” ujar Noprianto, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, pada 2023, Pemko Binjai mendapat dana sebesar Rp7,9 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh paket pekerjaan. Namun, seluruhnya tidak dikerjakan sesuai rencana. Setahun kemudian, 2024, Pemko kembali menerima Rp6,99 miliar untuk lima proyek lanjutan, tetapi seluruh kegiatan justru digabung dan dikerjakan bersamaan dengan proyek tahun sebelumnya.

Lebih parah lagi, penyidik menemukan dua proyek fiktif yang tidak pernah dikerjakan, meski uang muka (DP) telah cair penuh. Proyek itu masing-masing adalah Pemeliharaan Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp1,49 miliar, serta Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,51 miliar.

Selain itu, sepuluh proyek lainnya seharusnya selesai pada akhir 2024, namun faktanya baru rampung Mei 2025. Meski demikian, berita acara serah terima pekerjaan telah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah pekerjaan selesai tepat waktu.

“Dalam dokumen, proyek dinyatakan selesai. Tapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Noprianto.

Tim ahli yang diterjunkan Kejari Binjai juga menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dengan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

1. RIP – Plt Kadis PUTR Binjai (Pejabat Pembuat Komitmen)

2. SFP.Z – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. TSD – pihak penyedia atau rekanan proyek

Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing bernomor Prin-02, Prin-03, dan Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut