get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelindo Jamin Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kapal Tunda Pra-Merger

21 Tersangka Pencurian di Belawan Tak Jadi Dipenjara, Kajati Sumut Pilih Jalan Restoratif

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:05 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata demi keringanan hukuman, melainkan bentuk keadilan yang mengembalikan harmoni di tengah masyarakat. “Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Kejati Sumut berharap keadilan tak hanya dipahami sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pemulihan hubungan sosial dan moral, terutama di kawasan padat penduduk seperti Belawan yang rentan konflik akibat masalah ekonomi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut