21 Tersangka Pencurian di Belawan Tak Jadi Dipenjara, Kajati Sumut Pilih Jalan Restoratif

MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 21 tersangka kasus pencurian di kawasan Belawan akhirnya tak harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan ini diambil setelah Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Dari hasil pemaparan, disetujui bahwa penyelesaian di luar pengadilan menjadi langkah paling bijak untuk menjaga keadilan dan ketertiban sosial di masyarakat.
Para tersangka diketahui terlibat dalam kasus pencurian di area bekas pabrik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Medan Deli, pada Juli 2025. Perusahaan tersebut telah lama berhenti beroperasi, dan aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, keputusan restorative justice ini tak diambil begitu saja. Tim kejaksaan lebih dulu memastikan bahwa korban atau pihak pemilik aset telah memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.
“Semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Para tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menunjukkan itikad baik. Masyarakat, termasuk Camat Medan Deli, juga mendukung penyelesaian secara restoratif,” ujar Husairi, Senin (6/10).
Ia menambahkan, langkah ini bukan semata demi keringanan hukuman, melainkan bentuk keadilan yang mengembalikan harmoni di tengah masyarakat. “Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Kejati Sumut berharap keadilan tak hanya dipahami sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pemulihan hubungan sosial dan moral, terutama di kawasan padat penduduk seperti Belawan yang rentan konflik akibat masalah ekonomi.
Editor : Ismail