get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam

Polda Sumut Ajukan Red Notice: Pasutri Pemilik Dragon KTV Diburu Interpol

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 11:42 WIB
header img
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa

TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id – Perburuan terhadap bandar narkoba kelas kakap di Sumatera Utara semakin diperketat. Polda Sumut memastikan akan mengajukan penerbitan Red Notice untuk tiga orang buronan kasus narkotika, termasuk sepasang suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan.

Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, yang disebut sebagai otak di balik bisnis pil ekstasi di Dragon KTV. Seorang lagi adalah Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sosok yang disebut mengendalikan masuknya sabu-sabu melalui jalur laut di wilayah Tanjung Balai, Asahan, Batubara hingga Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan Red Notice terhadap tiga DPO kasus narkoba ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu, (2/4/10/2025).

Selain itu, Polda Sumut juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah para buronan kabur ke luar negeri. “Kita tidak ingin mereka leluasa melarikan diri. Pencekalan juga kita ajukan,” tambah Calvijn, yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolrestabes Medan.

Menurutnya, penerbitan Red Notice menjadi langkah strategis agar Interpol bisa ikut memburu ketiga buronan tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan Interpol. Jangan sampai mereka bebas berkeliaran di negara lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Doni dan Herina ditetapkan sebagai DPO karena bukan hanya menyuplai barang haram ke Dragon KTV, tetapi juga mengatur distribusi dan aliran keuntungan bisnis narkoba di sana.

Sementara Gompar dikenal licin karena berulang kali lolos dari jeratan hukum, meski jaringan pengedar sabu yang dikendalikannya sudah banyak ditangkap. Bahkan, laporan polisi atas nama Gompar di Polda Sumut dan jajaran sudah lebih dari tiga kasus.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut