get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof Muryanto Amin: Integrated Child Care Kunci Tingkatkan Partisipasi Kerja Perempuan Terdidik

Tak Hadiri Panggilan KPK, Rektor USU Diminta Dipanggil Paksa Terkait Dugaan Korupsi

Jum'at, 19 September 2025 | 12:17 WIB
header img
Universitas Sumatera Utara (USU). Foto: Istimewa

Selain kasus dugaan korupsi proyek jalan, FP-USU juga mencatat beberapa dugaan kasus korupsi dan penyimpangan lain yang turut menyeret nama Prof. Muryanto Amin, di antaranya, Agunan Kebun Sawit USU: Dugaan agunan kredit sebesar Rp228,3 miliar di Bank BNI menggunakan 5 HGU kebun sawit USU di Madina tanpa prosedur yang sah.

Penyelewengan Rumah Dinas: Dugaan penggunaan tiga rumah dinas sekaligus (Rektor, Guru Besar, dan Dekan) yang melanggar peraturan Kementerian Keuangan. Proyek Kolam Retensi dan Plaza UMKM: Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kejanggalan dalam proyek senilai Rp20 miliar (kolam retensi) dan Rp116–122 miliar (Plaza UMKM).

Kelebihan Pemungutan UKT: BPK menemukan adanya kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur Mandiri sebesar Rp10,9 miliar. Remunerasi Tak Wajar: Adanya pembayaran remunerasi sebesar Rp36,5 miliar di luar ketentuan, juga berdasarkan temuan audit BPK.

FP-USU menegaskan bahwa semua dugaan tersebut menunjukkan pola pengelolaan keuangan yang bermasalah, sehingga memperkuat urgensi tindakan hukum segera dari KPK.

FP-USU mendasarkan permohonan pemanggilan paksa ini pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut