Tak Hadiri Panggilan KPK, Rektor USU Diminta Dipanggil Paksa Terkait Dugaan Korupsi

Selain kasus dugaan korupsi proyek jalan, FP-USU juga mencatat beberapa dugaan kasus korupsi dan penyimpangan lain yang turut menyeret nama Prof. Muryanto Amin, di antaranya, Agunan Kebun Sawit USU: Dugaan agunan kredit sebesar Rp228,3 miliar di Bank BNI menggunakan 5 HGU kebun sawit USU di Madina tanpa prosedur yang sah.
Penyelewengan Rumah Dinas: Dugaan penggunaan tiga rumah dinas sekaligus (Rektor, Guru Besar, dan Dekan) yang melanggar peraturan Kementerian Keuangan. Proyek Kolam Retensi dan Plaza UMKM: Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kejanggalan dalam proyek senilai Rp20 miliar (kolam retensi) dan Rp116–122 miliar (Plaza UMKM).
Kelebihan Pemungutan UKT: BPK menemukan adanya kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur Mandiri sebesar Rp10,9 miliar. Remunerasi Tak Wajar: Adanya pembayaran remunerasi sebesar Rp36,5 miliar di luar ketentuan, juga berdasarkan temuan audit BPK.
FP-USU menegaskan bahwa semua dugaan tersebut menunjukkan pola pengelolaan keuangan yang bermasalah, sehingga memperkuat urgensi tindakan hukum segera dari KPK.
FP-USU mendasarkan permohonan pemanggilan paksa ini pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Editor : Jafar Sembiring