get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof Muryanto Amin: Integrated Child Care Kunci Tingkatkan Partisipasi Kerja Perempuan Terdidik

Tak Hadiri Panggilan KPK, Rektor USU Diminta Dipanggil Paksa Terkait Dugaan Korupsi

Jum'at, 19 September 2025 | 12:17 WIB
header img
Universitas Sumatera Utara (USU). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), sebuah kelompok yang terdiri dari alumni, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.

Permohonan ini diajukan karena Prof. Muryanto Amin telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara, yang menyeret tersangka Topan Ginting.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua FP-USU, ADV. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., disebutkan bahwa Prof. Muryanto Amin dipanggil pertama kali pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir dan hingga saat ini, lebih dari satu bulan, KPK belum lagi melakukan pemanggilan ulang, sehingga perlu ada dorongan publik.

Menurut FP-USU, keterangan Prof. Muryanto Amin sangat krusial karena KPK sendiri telah menyatakan bahwa yang bersangkutan berada dalam 'sirkel' atau lingkaran pertemanan dengan tersangka Topan Ginting dan Bobby Nasution. 

"Keterangannya dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara karena berdasarkan konfirmasi, Muryanto Amin murni saksi fakta bukan ahli," tulisnya dalam keterangan resmi yang dikutip iNewsMedan.id, Jumat (19/9/2025).

Selain kasus dugaan korupsi proyek jalan, FP-USU juga mencatat beberapa dugaan kasus korupsi dan penyimpangan lain yang turut menyeret nama Prof. Muryanto Amin, di antaranya, Agunan Kebun Sawit USU: Dugaan agunan kredit sebesar Rp228,3 miliar di Bank BNI menggunakan 5 HGU kebun sawit USU di Madina tanpa prosedur yang sah.

Penyelewengan Rumah Dinas: Dugaan penggunaan tiga rumah dinas sekaligus (Rektor, Guru Besar, dan Dekan) yang melanggar peraturan Kementerian Keuangan. Proyek Kolam Retensi dan Plaza UMKM: Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kejanggalan dalam proyek senilai Rp20 miliar (kolam retensi) dan Rp116–122 miliar (Plaza UMKM).

Kelebihan Pemungutan UKT: BPK menemukan adanya kelebihan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Jalur Mandiri sebesar Rp10,9 miliar. Remunerasi Tak Wajar: Adanya pembayaran remunerasi sebesar Rp36,5 miliar di luar ketentuan, juga berdasarkan temuan audit BPK.

FP-USU menegaskan bahwa semua dugaan tersebut menunjukkan pola pengelolaan keuangan yang bermasalah, sehingga memperkuat urgensi tindakan hukum segera dari KPK.

FP-USU mendasarkan permohonan pemanggilan paksa ini pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam permohonannya, FP-USU mendesak KPK untuk, Melakukan pemanggilan paksa terhadap Prof. Muryanto Amin. Menyampaikan secara terbuka status hukum dan perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan. Menjamin proses penyidikan berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik.

Surat permohonan ini diklaim bukan fitnah, melainkan dilandasi fakta, temuan audit BPK, serta pemberitaan resmi. FP-USU menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik demi menjaga integritas USU dan penegakan hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut