Tak Hadiri Panggilan KPK, Rektor USU Diminta Dipanggil Paksa Terkait Dugaan Korupsi

MEDAN, iNewsMedan.id - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), sebuah kelompok yang terdiri dari alumni, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Permohonan ini diajukan karena Prof. Muryanto Amin telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara, yang menyeret tersangka Topan Ginting.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua FP-USU, ADV. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., disebutkan bahwa Prof. Muryanto Amin dipanggil pertama kali pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir dan hingga saat ini, lebih dari satu bulan, KPK belum lagi melakukan pemanggilan ulang, sehingga perlu ada dorongan publik.
Menurut FP-USU, keterangan Prof. Muryanto Amin sangat krusial karena KPK sendiri telah menyatakan bahwa yang bersangkutan berada dalam 'sirkel' atau lingkaran pertemanan dengan tersangka Topan Ginting dan Bobby Nasution.
"Keterangannya dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara karena berdasarkan konfirmasi, Muryanto Amin murni saksi fakta bukan ahli," tulisnya dalam keterangan resmi yang dikutip iNewsMedan.id, Jumat (19/9/2025).
Editor : Jafar Sembiring