Misteri Uang Rp11,2 Juta Terdakwa Narkoba, Istri Rahmadi Ungkap Dugaan Pencurian Oleh Oknum Polisi

Suhandri Umar Tarigan, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak ada berita acara penyitaan yang sah terkait uang tersebut. "Itu ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking," tegasnya.
Menurutnya, perbuatan ini merupakan "pencurian berkedok kewenangan," tegasnya.
Kasus ini juga sudah disoroti dalam persidangan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Tim kuasa hukum sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiaya oleh Victor Topan Ginting nama yang diduga sama dengan inisial IVTG bersama atasannya, Kompol Dedi Kurniawan. Meskipun Victor membantah tuduhan tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat berupa jejak transfer uang dari rekening Rahmadi ke rekening RP.
Thomas Tarigan menilai penyitaan ponsel tanpa prosedur yang benar membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang. "Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta raib setelah ponsel tidak lagi di tangan klien kami," ujarnya.
Tim kuasa hukum Rahmadi kini berencana membuat laporan tambahan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. Mereka mendesak agar Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang diduga menyalahgunakan jabatan.
"Ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini soal bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring