get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Misteri Uang Rp11,2 Juta Terdakwa Narkoba, Istri Rahmadi Ungkap Dugaan Pencurian Oleh Oknum Polisi

Jum'at, 05 September 2025 | 15:45 WIB
header img
Misteri Uang Rp11,2 Juta Terdakwa Narkoba, Istri Rahmadi Ungkap Dugaan Pencurian Oleh Oknum Polisi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Misteri hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, terdakwa kasus narkotika mulai terkuak. Istrinya, Marlini Nasution, telah membeberkan kronologi aliran dana tersebut kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 4 September 2025.

Marlini, yang didampingi tim kuasa hukumnya, Thomas Tarigan, Suhandri Umar Tarigan, dan Ronald Siahaan, dimintai keterangan terkait laporannya pada 22 Agustus lalu mengenai dugaan pencurian oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

"Klien kami dimintai keterangan seputar hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.

Menurut Thomas, masalah ini bermula saat Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025. Saat itu, ponsel Rahmadi disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan yang sah. Sekitar seminggu kemudian, pada 10 Maret, Rahmadi diduga dianiaya dan dipaksa untuk memberikan PIN M-Banking kepada salah satu personel polisi berinisial IVTG.

Dari balik jeruji Lapas Tanjungbalai, Rahmadi meminta istrinya untuk mengecek rekening. Setelah mencetak rekening koran, terungkap bahwa uang senilai Rp11,2 juta telah ditransfer ke rekening BCA seorang perempuan berinisial RP.

Suhandri Umar Tarigan, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak ada berita acara penyitaan yang sah terkait uang tersebut. "Itu ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking," tegasnya.

Menurutnya, perbuatan ini merupakan "pencurian berkedok kewenangan," tegasnya.

Kasus ini juga sudah disoroti dalam persidangan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Tim kuasa hukum sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiaya oleh Victor Topan Ginting nama yang diduga sama dengan inisial IVTG bersama atasannya, Kompol Dedi Kurniawan. Meskipun Victor membantah tuduhan tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat berupa jejak transfer uang dari rekening Rahmadi ke rekening RP.

Thomas Tarigan menilai penyitaan ponsel tanpa prosedur yang benar membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang. "Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta raib setelah ponsel tidak lagi di tangan klien kami," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rahmadi kini berencana membuat laporan tambahan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. Mereka mendesak agar Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang diduga menyalahgunakan jabatan. 

"Ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini soal bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut