get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngumpul Pas Bukber Puasa Ramadan Itu Sunah Gak Sih? Ini Jawabannya

Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 09 Maret 2026 | 08:54 WIB
header img
Ilustrasi sikat gigi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Saat puasa, salah satu “drama kecil” yang sering dialami banyak orang adalah mulut kering dan bau. Wajar sih, karena dari subuh sampai magrib kita nggak makan dan minum sama sekali. Akibatnya, sebagian orang jadi minder ketika harus ngobrol atau beraktivitas dengan orang lain.

Solusinya? Banyak yang langsung kepikiran sikat gigi pakai pasta gigi biar mulut segar lagi. Tapi muncul pertanyaan klasik tiap Ramadan: sikat gigi saat puasa itu boleh atau malah bikin batal?

Nah, kalau merujuk penjelasan ulama yang dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, membersihkan mulut—baik dengan siwak maupun sikat gigi—pada dasarnya diperbolehkan saat berpuasa. Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, aktivitas ini tidak dilarang.

Namun ada catatan penting. Sebagian ulama menyebutkan hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu zawal, yaitu ketika matahari sudah mulai condong ke barat menjelang waktu Zuhur (sekitar pukul 11.45–12.00).

Kenapa begitu? Karena dalam sebuah hadis disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki keistimewaan di sisi Allah SWT, bahkan disebut lebih harum daripada bau minyak kasturi. Ulama menilai bau yang muncul setelah zawal biasanya memang berasal dari kondisi puasa itu sendiri, bukan dari sisa makanan.

Meski begitu, tidak semua ulama sepakat. Imam an-Nawawi misalnya berpendapat bahwa bersiwak atau membersihkan gigi saat puasa tidak makruh, baik sebelum maupun setelah zawal. Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah ulama dari mazhab lain.

Artinya, secara hukum sikat gigi saat puasa masih diperbolehkan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut