get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu di Kisaran: Istri Dibacok karena Diduga Selingkuh

Tim Kuasa Hukum Rahmadi Serahkan Bukti Dugaan Rekayasa ke Polda Sumut

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:23 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Rahmadi Serahkan Bukti Dugaan Rekayasa ke Polda Sumut. Foto: Istimewa

Kejanggalan lain terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya adalah korban kriminalisasi. Kesaksian dua terdakwa dalam kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menjadi sorotan. Keduanya bersaksi bahwa barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram, namun dalam dakwaan hanya tercantum 60 gram.

"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul. 

Andre Yusnijar memperkuat pernyataan ini di hadapan hakim, menegaskan bahwa barang bukti yang disita ada tujuh bungkus, bukan enam, dengan berat total 70 gram.

Umar menegaskan, jika Polda Sumut tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan, keluarga dan masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI. 

"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut