Tim Kuasa Hukum Rahmadi Serahkan Bukti Dugaan Rekayasa ke Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Dugaan kejanggalan dalam penangkapan Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka kasus narkotika mulai mencuat. Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai janggal kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Upaya ini dilakukan untuk membela kliennya yang disebut-sebut menjadi korban rekayasa kasus.
Suhandri Umar Tarigan, salah satu kuasa hukum Rahmadi, bersama rekannya Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul, menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Sumut pada Kamis (31/7/2025).
"Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK," ujar Umar.
Dalam klarifikasi tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti, termasuk rekaman video yang diduga menunjukkan kekerasan saat penangkapan serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, tadi juga ada tim dari Itwasda yang datang langsung meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan," jelas Umar.
Kejanggalan lain terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya adalah korban kriminalisasi. Kesaksian dua terdakwa dalam kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menjadi sorotan. Keduanya bersaksi bahwa barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram, namun dalam dakwaan hanya tercantum 60 gram.
"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.
Andre Yusnijar memperkuat pernyataan ini di hadapan hakim, menegaskan bahwa barang bukti yang disita ada tujuh bungkus, bukan enam, dengan berat total 70 gram.
Umar menegaskan, jika Polda Sumut tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan, keluarga dan masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI.
"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa desakan ini bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan harapan agar Polri bersih dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras tudingan tersebut. Melalui pernyataan resmi, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rahmadi sudah sesuai prosedur dan barang bukti yang diserahkan ke pengadilan adalah sah. Namun, kasus ini kini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai integritas penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Editor : Jafar Sembiring