Kasus Dugaan Rekayasa Narkoba: Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Berulang Kali Absen, Ada Apa?

MEDAN, iNewsMedan.id - Kompol Dedy Kurniawan (DK), Kanit 1/Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali tidak memenuhi panggilan, kali ini mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada Jumat, 11 Juli 2025. Ketidakhadiran ini menambah daftar panjang absennya Kompol DK dalam proses hukum, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Padahal, gedung Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut hanya dipisahkan oleh tembok, menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap tidak kooperatif Kompol DK.
Kompol DK, yang berstatus sebagai terlapor di Bidpropam Polda Sumut, seharusnya menghadapi gelar perkara terkait laporan yang diajukan oleh Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi. Rahmadi adalah warga Tanjungbalai yang ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Menanggapi ketidakhadiran ini, Suhandri Umar Tarigan menyatakan kekecewaannya. "Kami kecewa. Karena ketidakhadiran Kompol DK dalam gelar perkara. Ini merupakan bentuk pelecehan," ujar Umar Tarigan usai memenuhi undangan gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut. Bidpropam Polda Sumut sendiri mengisyaratkan akan melakukan upaya paksa jika Kompol DK terus tidak kooperatif.
Kasus yang menjerat Rahmadi dan menyeret Kompol DK ini bermula dari penangkapan pada 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, ditangkap oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring