get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Kasus Dugaan Rekayasa Narkoba: Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Berulang Kali Absen, Ada Apa?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:31 WIB
header img
Kasus Dugaan Rekayasa Narkoba: Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Berulang Kali Absen, Ada Apa?. Foto: Istimewa

Menurut kuasa hukumnya, Rahmadi diduga kuat dikriminalisasi. Dalam gelar perkara, Umar Tarigan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki narkoba seperti yang dituduhkan. Ia menduga kuat barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram tersebut direkayasa pada saat penangkapan.

Lebih lanjut, Umar Tarigan mengungkapkan bahwa penangkapan Rahmadi diwarnai penganiayaan. "Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul, dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian," tegasnya. Rekaman video penganiayaan ini bahkan viral di sejumlah platform media sosial, menampilkan Kompol DK memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.

Kasus ini telah memasuki babak persidangan di PN Tanjungbalai, dengan sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb. Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungbalai, menilai dakwaan jaksa cacat prosedur dan penangkapan tidak sesuai SOP.

Laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedy Kurniawan telah diajukan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025 oleh abang kandung Rahmadi. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut. Meski demikian, laporan di Bidpropam baru ditindaklanjuti setelah sekian lama, sementara laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Sumut hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan.

Suhandri Umar Tarigan berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi. Ia juga meminta Bidpropam untuk memutus perkara yang dilaporkan dengan seadil-adilnya, mengingat kuatnya dugaan rekayasa barang bukti dan penganiayaan dalam penangkapan kliennya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut