Kasus Dugaan Rekayasa Narkoba: Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Berulang Kali Absen, Ada Apa?

MEDAN, iNewsMedan.id - Kompol Dedy Kurniawan (DK), Kanit 1/Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali tidak memenuhi panggilan, kali ini mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada Jumat, 11 Juli 2025. Ketidakhadiran ini menambah daftar panjang absennya Kompol DK dalam proses hukum, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Padahal, gedung Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut hanya dipisahkan oleh tembok, menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap tidak kooperatif Kompol DK.
Kompol DK, yang berstatus sebagai terlapor di Bidpropam Polda Sumut, seharusnya menghadapi gelar perkara terkait laporan yang diajukan oleh Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi. Rahmadi adalah warga Tanjungbalai yang ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Menanggapi ketidakhadiran ini, Suhandri Umar Tarigan menyatakan kekecewaannya. "Kami kecewa. Karena ketidakhadiran Kompol DK dalam gelar perkara. Ini merupakan bentuk pelecehan," ujar Umar Tarigan usai memenuhi undangan gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut. Bidpropam Polda Sumut sendiri mengisyaratkan akan melakukan upaya paksa jika Kompol DK terus tidak kooperatif.
Kasus yang menjerat Rahmadi dan menyeret Kompol DK ini bermula dari penangkapan pada 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, ditangkap oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Menurut kuasa hukumnya, Rahmadi diduga kuat dikriminalisasi. Dalam gelar perkara, Umar Tarigan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki narkoba seperti yang dituduhkan. Ia menduga kuat barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram tersebut direkayasa pada saat penangkapan.
Lebih lanjut, Umar Tarigan mengungkapkan bahwa penangkapan Rahmadi diwarnai penganiayaan. "Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul, dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian," tegasnya. Rekaman video penganiayaan ini bahkan viral di sejumlah platform media sosial, menampilkan Kompol DK memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.
Kasus ini telah memasuki babak persidangan di PN Tanjungbalai, dengan sidang perdana digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb. Tim kuasa hukum Rahmadi telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungbalai, menilai dakwaan jaksa cacat prosedur dan penangkapan tidak sesuai SOP.
Laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedy Kurniawan telah diajukan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025 oleh abang kandung Rahmadi. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut. Meski demikian, laporan di Bidpropam baru ditindaklanjuti setelah sekian lama, sementara laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Sumut hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan.
Suhandri Umar Tarigan berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi. Ia juga meminta Bidpropam untuk memutus perkara yang dilaporkan dengan seadil-adilnya, mengingat kuatnya dugaan rekayasa barang bukti dan penganiayaan dalam penangkapan kliennya.
Editor : Jafar Sembiring