Geledah Rumah Mewah Topan Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp2,8 M dan Senpi

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dua proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar.
- Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai kedua proyek ini mencapai Rp157,8 miliar.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pada bulan Juni 2025, Rasuli Efendi Siregar memberitahukan kepada M. Akhirun Efendi Siregar bahwa proyek pembangunan jalan akan segera tayang dan memintanya untuk memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog.
Selanjutnya, M. Akhirun Efendi Siregar bersama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Atas pengaturan proses e-katalog tersebut, diduga terdapat pemberian uang dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang kepada Rasuli Efendi Siregar melalui transfer rekening. Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lain oleh Topan Obaja Putra Ginting dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang melalui perantara.
KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya di Dinas PUPR Sumut. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring