Geledah Rumah Mewah Topan Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp2,8 M dan Senpi

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar, sejumlah senjata api (senpi) yang diduga pistol, dan senapan angin saat menggeledah rumah mewah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penemuan fantastis tersebut. "Benar (ditemukan uang dan senpi)," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu malam. Ia menjelaskan bahwa uang tunai yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB, menarik perhatian warga sekitar. Dari pantauan di lokasi, petugas KPK terlihat membawa keluar tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam. Proses evakuasi barang bukti ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya, pada Selasa (1/7/2025), KPK juga telah menggeledah dua lokasi lain, yakni kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, meliputi:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), eks Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG (pihak swasta/rekanan).
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN (pihak swasta/rekanan).
Editor : Jafar Sembiring