Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Pemilu 2029 Dipercepat Berujung Pelaporan Polisi, Aktivis '98 Ingatkan Hak Berpendapat
Advertisement . Scroll to see content

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:17 WIB
  • author Ismail
MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Putusan MK juga menetapkan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.

“Pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi mengikat secara bersyarat jika tidak diubah sesuai ketentuan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut