get app
inews
Aa Text
Read Next : Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:17 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

Putusan MK juga menetapkan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.

“Pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi mengikat secara bersyarat jika tidak diubah sesuai ketentuan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut