MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:17 WIB

Putusan MK juga menetapkan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.
“Pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi mengikat secara bersyarat jika tidak diubah sesuai ketentuan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Editor : Ismail