get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Pilu Wanita Korban Oknum Aparat Pecah di Bareskrim, Langsung Dibawa ke RS Polri untuk Visum

Isu Pemilu 2029 Dipercepat Berujung Pelaporan Polisi, Aktivis '98 Ingatkan Hak Berpendapat

Kamis, 03 September 2026 | 15:08 WIB
header img
Ketua Perhimpunan Pergerakan '98 Sahat Simatupang memberikan tanggapan terkait pelaporan Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri di Medan, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat dinilai tidak tepat untuk dibawa ke jalur hukum.

Pandangan ini disampaikan oleh aktivis '98, Sahat Simatupang, menyusul langkah Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/9/2026).

GCP melaporkan Budi Arie menggunakan Pasal 193 jo Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut kuasa hukum GCP, Donny Endrassanto, pasal tersebut digunakan karena Budi Arie diduga melontarkan ajakan dan menghasut audiens terkait percepatan pemilu.

Namun, Sahat menilai langkah pelaporan tersebut sebagai tindakan yang keliru. Menurutnya, pernyataan Budi Arie hanyalah bentuk analisis dan insting seorang aktivis '98 yang melihat kondisi ekonomi serta berbagai isu korupsi saat ini, bukan ajakan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan.

"Jika relawan Prabowo melaporkan pernyataan Budi Arie apalagi disebut makar, saya kira keliru itu," ujar Sahat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut