MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025), terkait gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Fokus pemilih menjadi terpecah karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu terbatas. Ini menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Mahkamah juga menilai partai politik terjebak dalam rekrutmen berbasis popularitas karena waktu yang terlalu sempit untuk menyiapkan kader.
“Perekrutan calon berbasis transaksional semakin terbuka lebar. Ini menjauhkan pemilu dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Putusan MK juga menetapkan bahwa pemilu daerah harus digelar dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.
“Pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi mengikat secara bersyarat jika tidak diubah sesuai ketentuan ini,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Editor : Ismail