get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus yang Ditangani 

Kejati Sumut Tepis Pembacokan Jaksa Karena Penanganan Perkara, Sebut Ada Motif Lain

Senin, 26 Mei 2025 | 20:43 WIB
header img
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id – Dugaan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terhadap pelaku, APL alias Kepot, dibantah keras oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pernyataan pelaku yang menyebut motif penyerangan terkait penanganan perkara disebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2025).

"Tuduhan bahwa jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta uang untuk mengamankan perkara pelaku tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum. Saat ini tim kami masih mendalami motif sebenarnya dari pembacokan tersebut," tegas Adre.

Berdasarkan hasil penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga dipastikan tidak pernah menangani perkara yang melibatkan APL sejak 2013 hingga 2024.

"Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang berkaitan dengan APL. Jadi, narasi bahwa pembacokan itu terkait perkara hukum sangat tidak berdasar," tambahnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut