get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Bibir Pantai Sergai, 3 Orang Jadi Tersangka

Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
header img
Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui. Foto: Dok. Polda Sumut

"Ketiga tersangka berinisial MF, K, dan HR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan iming-iming gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta per bulan. Untuk biaya keberangkatan, setiap calon PMI dimintai uang sebesar Rp5 juta oleh para agen.

"Mereka membayar Rp5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ungkap Kombes Sumaryono.

Sebelum diberangkatkan secara ilegal, para korban terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah di Deliserdang setelah tiba dari kampung halaman mereka.

Saat ini, ke-26 calon PMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk penanganan lebih lanjut. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut