Melanggar UU Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial QA (19) karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. QA, yang datang ke Indonesia untuk mengunjungi ibunya, telah overstay selama 25 hari dari izin tinggal 30 hari yang diberikan melalui Visa on Arrival (VOA).
QA, yang merupakan anak dari perkawinan campuran Indonesia-Malaysia, sebelumnya sempat memiliki paspor Indonesia sebelum akhirnya memilih kewarganegaraan Malaysia. Ia mengaku mengetahui bahwa VOA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang, namun ia melakukan kesalahan dalam pengurusan izin tinggal.
Alih-alih memperpanjang VOA, ia justru mengajukan visa baru. Kesalahan ini baru ia sadari setelah masa tinggalnya habis dan hendak membeli tiket pulang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, QA terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif berupa deportasi.
Proses deportasi QA dilakukan pada Kamis, 10 September 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. Ia diterbangkan menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan maskapai AirAsia Berhad. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan kondusif, dengan QA yang bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring