Dari NTT hingga Aceh, Asa 26 Calon PMI Ilegal Gagal ke Malaysia Diselamatkan Tim TPPO Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ilegal terhadap 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Para calon PMI ini ditemukan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa 26 calon PMI tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," kata Kombes Sumaryono, Senin (19/5/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) setelah tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan para korban di rumah penampungan.
"Sebelum diberangkatkan secara ilegal, para korban terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah di Deliserdang setelah tiba dari kampung halaman mereka," ujar Kombes Sumaryono.
Editor : Jafar Sembiring