get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus 'Ship to Ship' Terbongkar: Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan Liquid Vape dari Malaysia

Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
header img
Tiga Agen Pengirim 26 PMI Ilegal ke Malaysia Dicokok Polda Sumut, Terancam 10 Tahun Bui. Foto: Dok. Polda Sumut

Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketiga tersangka itu juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Sumaryono.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) setelah tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan para korban di rumah penampungan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut