Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum

Prof. Jamin menambahkan bahwa mekanisme praperadilan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan membatalkan status tersangka jika ditemukan bahwa keterangan yang menjadi dasar penetapan diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.
"Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia," pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis (16/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya selain menghadirkan ahli hukum pidana, juga menghadirkan dua orang saksi, yakni Ridwan (Kepling III) dan Rahayu (mantan Kepling VI).
Berdasarkan keterangan saksi Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat seperti yang dituduhkan.
Editor : Jafar Sembiring