get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianiaya Saat Penangkapan, Rahmadi Laporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut

Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum

Rabu, 16 April 2025 | 19:28 WIB
header img
Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum. Foto: Istimewa

Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak diperbolehkan melakukan paksaan, penyiksaan, atau memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak selama pemeriksaan.

"Itu melanggar hak asasi manusia," imbuhnya. 

Prof. Jamin juga menyoroti pentingnya penyidik menjamin hak asasi manusia setiap orang yang diperiksa, dengan tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikologis. 

"KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa," terangnya.

Mengenai perbedaan waktu pemeriksaan antara penyidik BNN dan Polri, Prof. Jamin menjelaskan bahwa BNN memiliki waktu hingga 3x24 jam sesuai UU Narkotika, sementara Polri mengacu pada KUHAP dengan batas 1x24 jam. Namun, ia menekankan bahwa tanpa surat perintah penahanan yang sah atau jika proses penahanan dilakukan secara melawan hukum, maka penahanan tersebut tetap tidak sah. 

"Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut