Praperadilan Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penangkapan Rahmadi Terancam Batal Demi Hukum

Suhandri juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk perbedaan tanggal penetapan tersangka dalam dokumen SPDP dan dokumen lain.
"Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6," tegasnya. Ia berharap hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan kliennya dan membatalkan penetapan tersangka.
Rahmadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ke PN Medan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring