get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT bagi Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex Terdampak PHK

Senin, 17 Maret 2025 | 11:30 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT untuk Ribuan Pekerja Sritex Terdampak PHK. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan membuka layanan prioritas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk memastikan kesejahteraan pekerja yang tengah menghadapi situasi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau langsung layanan prioritas di PT Sritex pada Rabu 5 Maret 2025 menyatakan bahwa layanan ini merupakan wujud kepedulian atas kondisi yang dialami perusahaan tekstil raksasa tersebut. 

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya didampingi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.

Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup lima program perlindungan. Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk membuka layanan prioritas klaim JHT bagi 1.000 pekerja setiap harinya, mulai pukul 9 pagi hingga 1 siang.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja, serta akses ke pasar kerja.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut