get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Kian Licik, 16 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Towing

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Ramli Sembiring Adukan Kapolri dan Kapolda Sumut ke DPR RI

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:53 WIB
header img
Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kriminalisasi klien mereka di Jakarta, Selasa (11/3).

MEDAN, iNewsMedan.id– Tim kuasa hukum mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menuding adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya dan mengajukan gugatan atas proses penahanan yang dinilai melanggar prosedur. Irwansyah Nasution, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kompol Ramli penuh dengan kejanggalan, terutama terkait masa penahanan yang melebihi batas aturan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara benar dan adil. Namun, jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka ada dugaan pelanggaran hukum formil di sana,” ujar Irwansyah dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/3).

Menurut Irwansyah, kliennya dipanggil oleh Divisi Propam Mabes Polri melalui surat undangan pada 2 Desember 2024. Namun, setibanya di lokasi, Kompol Ramli langsung ditahan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2022, penahanan terhadap anggota Polri memiliki batasan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.

“Faktanya, klien kami ditahan selama 81 hari, jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam peraturan Polri. Dari 2 Desember 2024 hingga 20 Februari 2024, tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat,” jelas Irwansyah.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Kompol Ramli disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat penahanan yang tidak sesuai prosedur dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang serius hingga membutuhkan perawatan medis. Ini akibat dari penahanan yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Mabes Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut